Selamat datang kembali pengunjung setia AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi. Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi untuk bisa mengikuti posting selanjutnya.
Standar proses terbaru dalam dunia pendidikan di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan standar proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.
Poin-poin penting dalam Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022:
Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Tujuan:
Mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Fokus:
Pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.
Komponen:
Perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan:
Dilakukan oleh pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Pelaksanaan:
Diharapkan melibatkan proses interaksi dua arah antara guru dan siswa, serta berorientasi pada pola pikir yang komprehensif.
Penilaian:
Dilakukan untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa.
Pengawasan:
Dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar proses berjalan sesuai dengan ketentuan.
Beberapa perubahan dan penekanan dalam standar proses terbaru:
Pembelajaran yang Lebih Interaktif: Penekanan pada interaksi dua arah antara guru dan siswa. Pendekatan Holistik:
Pembelajaran yang mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan siswa, termasuk potensi lokal dan nasional.
Fleksibilitas:
Memungkinkan pembelajaran tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya.
Poin-poin penting dalam Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022:
Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Tujuan:
Mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Fokus:
Pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.
Komponen:
Perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan:
Dilakukan oleh pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Pelaksanaan:
Diharapkan melibatkan proses interaksi dua arah antara guru dan siswa, serta berorientasi pada pola pikir yang komprehensif.
Penilaian:
Dilakukan untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa.
Pengawasan:
Dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar proses berjalan sesuai dengan ketentuan.
Beberapa perubahan dan penekanan dalam standar proses terbaru:
Pembelajaran yang Lebih Interaktif: Penekanan pada interaksi dua arah antara guru dan siswa. Pendekatan Holistik:
Pembelajaran yang mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan siswa, termasuk potensi lokal dan nasional.
Fleksibilitas:
Memungkinkan pembelajaran tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang Beberapa dokumen terkait Pendidikan, informasi dan tutorial Matematika Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa blog ini agar bisa mengikuti posting selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.